Februari 13, 2026

Pedoman Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber
    Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)
    Segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain:
    • Artikel
    • Gambar
    • Komentar
    • Suara
    • Video
      Termasuk unggahan pada blog, forum, kolom komentar pembaca/pemirsa, dan bentuk lain yang melekat pada media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita wajib melalui verifikasi.
  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Pengecualian Verifikasi

Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan dengan syarat:

  • Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak;
  • Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
  • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
  • Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan, yang dimuat di akhir berita dalam kurung dan huruf miring.
  1. Media wajib melanjutkan upaya verifikasi dan setelah hasil diperoleh, dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC secara terang dan jelas, sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Setiap pengguna wajib registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan UGC.
  3. Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa UGC:
    • Tidak memuat kebohongan, fitnah, sadis, atau cabul;
    • Tidak mengandung prasangka, kebencian SARA, atau anjuran kekerasan;
    • Tidak bersifat diskriminatif, serta tidak merendahkan martabat kelompok rentan.
  4. Media siber berwenang mengedit atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan.
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan UGC yang mudah diakses.
  6. Media siber wajib menindaklanjuti laporan UGC yang melanggar paling lambat 2 x 24 jam.
  7. Media siber tidak bertanggung jawab atas pelanggaran UGC jika telah memenuhi ketentuan poin 1, 2, 3, dan 6.
  8. Media siber bertanggung jawab secara hukum jika tidak melakukan tindakan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Mengacu pada Undang-Undang PersKode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.
  3. Wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab.

Penyebarluasan Berita oleh Media Lain

  • Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada medianya sendiri.
  • Media yang mengutip wajib mengikuti koreksi dari media asal.
  • Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh secara hukum.

Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan denda pidana hingga Rp500.000.000.


5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali:
    • Mengandung SARA
    • Kesusilaan
    • Perlindungan masa depan anak
    • Trauma korban
    • Pertimbangan khusus Dewan Pers
  2. Media lain wajib mengikuti pencabutan dari media asal.
  3. Pencabutan berita harus disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan berita dan iklan secara tegas.
  2. Konten berbayar wajib diberi label jelas, seperti:
    • Advertorial
    • Iklan
    • Ads
    • Sponsored

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.


9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers