Februari 13, 2026

Perlindungan Wartawan

I. Pendahuluan

SOP Perlindungan Wartawan ini disusun sebagai bentuk komitmen [Nama Media] dalam melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik agar bekerja secara aman, profesional, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


II. Tujuan

SOP ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin keselamatan fisik dan non-fisik wartawan
  2. Melindungi wartawan dari intimidasi, ancaman, dan kekerasan
  3. Memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik
  4. Menjaga independensi dan profesionalisme pers

III. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku bagi:

  • Wartawan tetap
  • Wartawan lepas (freelance)
  • Kontributor
  • Jurnalis lapangan dan redaksi
    yang bekerja atas nama [Nama Media]

IV. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
  3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya

V. Bentuk Perlindungan Wartawan

1. Perlindungan Hukum

  • Media bertanggung jawab memberikan pendampingan hukum apabila wartawan menghadapi masalah hukum yang berkaitan langsung dengan karya jurnalistik.
  • Setiap karya jurnalistik wajib melalui proses redaksi sesuai standar jurnalistik.

2. Perlindungan Keselamatan

  • Wartawan dibekali identitas resmi (ID Pers/Surat Tugas).
  • Redaksi wajib mempertimbangkan tingkat risiko liputan sebelum penugasan.
  • Wartawan berhak menolak liputan yang membahayakan keselamatan jiwa.

3. Perlindungan Psikologis

  • Media memberikan dukungan moral dan psikologis apabila wartawan mengalami tekanan, ancaman, atau intimidasi.
  • Redaksi memastikan wartawan tidak bekerja di bawah tekanan yang melanggar prinsip jurnalistik.

VI. Hak Wartawan

Wartawan berhak untuk:

  1. Mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan
  2. Menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi
  3. Menolak intervensi yang bertentangan dengan independensi pers
  4. Mengajukan keberatan atas penugasan berisiko tinggi

VII. Kewajiban Wartawan

Wartawan wajib:

  1. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik
  2. Menjalankan tugas secara profesional dan berimbang
  3. Menggunakan identitas resmi saat peliputan
  4. Menghindari tindakan provokatif atau melanggar hukum

VIII. Prosedur Penanganan Ancaman dan Kekerasan

  1. Wartawan segera melapor ke Redaksi/Pimpinan Media
  2. Redaksi melakukan pendataan dan dokumentasi kejadian
  3. Media memberikan:
    • Pendampingan hukum
    • Koordinasi dengan aparat berwenang bila diperlukan
  4. Media dapat melaporkan kasus ke:
    • Kepolisian
    • Dewan Pers
    • Organisasi Pers terkait

IX. Hak Tolak dan Hak Jawab

  • Media menghormati Hak Tolak wartawan untuk melindungi narasumber.
  • Media menjalankan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers.

X. Penutup

SOP ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran redaksi dan wartawan [Nama Media]. SOP dapat ditinjau dan diperbarui sesuai perkembangan hukum dan kebijakan perusahaan pers.